Jumat, 18 September 2026
Hukum adalah sebuah keniscayaan dalam hidup, segala aktifitas kehidupan sejak lahir hingga kita meninggal dunia maka adalah peristiwa hukum yang karenanya semua memiliki konsekuensi hukum. Hukum adalah efek nature yang berarti menjaga eksistensi kehidupan, dalam arti hukum ada dan diadakan adalah untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia atau segala makhluk di alam semesta. Jika kemudian ternyata hukum itu tidak ada maka bagaimana kehidupan itu akan terjaga.
Untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat maka diperlukan adanya perangkat peraturan atau ketentuan hukum kesemuanya memiliki akibat maupun sanksi bagi pelanggarnya, hal tersebut secara subtansi adalah untuk mengatur ketentuan, keseimbangan dan keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Untuk memastikan berjalannya hukum maka ada gerakan yang disebut dengan penegakan hukum yang dapat diartikan sebagai sebuah tindakan untuk menerapkan perangkat sarana hukum, di mana salah satu penegak hukumnya adalah Pengacara/Advokat.
Pengacara/ Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, tugas Pengacara/ Advokat, pada dasarnya adalah memberikan bantuan hukum, membela dan menjaga baik-baik kepentingan hukum klien sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Jasa hukum yang diberikan Pengacara/Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Tidak ada satu hal pun yang luput dari hukum di negara ini, baik itu perbuatan atau tindakan yang diatur dalam ketentuan Hukum Pidana maupun ketentuan Hukum Perdata termasuk aktivitas bisnis oleh perusahaan maupun individu. Misalnya perjanjian (kontrak) kerja sama dengan rekan bisnis, pendirian perusahan, perizinan usaha, merek dagang, merger, akuisisi, perjanjian kerja dengan karyawan dan sebagainya. itu semua diatur oleh hukum. Artinya segala aktivitas tersebut harus tunduk dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pada apa yang telah diuraikan diatas, maka untuk mewujudkan ketertiban, kesimbangan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sekitar tahun 2014 dibentuklah suatu wadah penegakan hukum profesional yang kemudian telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU- 0000974-AH.01.22 Tahun 2022 dengan nama terdaftar Aulia Firdaus Law Firm. sebagai wadah penegakan hukum yang memberikan layanan kepada masyarakat/perorangan maupun badan hukum baik yang bersifat Non Ligitasi maupun Litigasi secara tepat, praktis dan efisien dengan menekankan pada Etos Kerja yang tinggi, Profesional dan Bertanggung Jawab.
d.t.o
Direktur,
Aulia Firdaus, S.H. – CTA., CPM.
Menjadi kantor hukum yang terpercaya dan profesional dengan menghadirkan solusi bagi klien yang mempunyai masalah hukum demi terciptanya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta mewujudkan penegakan hukum yang benar, adil dan bermanfaat.
Hubungi Kami
© 2025 Aulia Firdaus Law Firm. All rights reserved.