Tindak Pidana Umum (KUHP): Penggelapan, Penyerobotan, Penipuan, Pencemaran Nama Baik, Pemalsuan Surat
Dan Lain-Lain
Aulia Firdaus Law Firm sebagai wadah penegakan hukum yang memberikan layanan kepada masyarakat / perorangan maupun badan hukum baik yang bersifat Non Ligitas maupun Ligitas secara tepat, praktis dan efisien dengan menekankan pada Etos Kerja yang tinggi, Profesional dan Bertanggung Jawab.